CCTV Rekam Aksi Komplotan Pencuri di Garut Jarah
Sekolah
Ulah jahat ketiganya yang membongkar
lemari itu terekam kamera pengintai yang terpasang.
Garut - Pencurian di sebuah
sekolah di Garut terekam kamera pengintai.
Walau kamera itu dirusak dan dibawa lari pelaku namun aksi kejahatan telah
terekam seluruhnya.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Senin (27/7/2015),
beginilah aksi pemuda yang tengah mencuri di sebuah sekolah di Tarogong, Garut.
Mereka memasuki ruang bendahara melalui jendela. Ulah jahat ketiganya yang
membongkar lemari itu terekam kamera pengintai yang terpasang.
Satu per satu laci mereka buka untuk mencari uang.
Selain itu, berbagai barang elektronik seperti kamera, komputer jinjing, dan
televisi juga mereka sikat.
Untuk menghapus bukti kejahatan, para pelaku
mencopot dan merusak kamera pengawas. Mereka tak sadar tindakannya itu telah
terekam.
Guru yang tiba pagi hari terkejut saat menemukan
ruangan dalam keadaan berantakan.
Walau pelaku telah merusak kamera pengintai namun
perbuatan mereka seluruhnya terekam baik. Identitas ketiga pemuda ini juga
telah diketahui dan polisi masih memburunya. (Nda/Ali)
Wah, Anak Polisi Mencuri Mobil Milik Polisi di
Banjarmasin
on 23 Jul 2015 at 01:47 WIB
Banjarmasin - Unit Reserse
Kriminal Polsekta Banjarmasin Timur menangkap seorang anak polisi karena
telah mencuri mobil milik
perwira polisi yang saat itu rumah korban dalam keadaan kosong.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Wildan Alberd SIK di Banjarmasin mengatakan, pihak telah menangkap pelaku berinisial MR bersama rekannya berinisial ED.
"Memang benar saya anak polisi dan saya mencuri mobil milik polisi itu karena diajak teman saya," ucap MR (15), warga Aspol Bina Brata Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang telah putus sekolah, Rabu 22 Juli 2015.
Dari kronologi kejadian diketahui MR pertama kali bersama ED melakukan pencurian di rumah dinas Polri Asrama Polisi Bina Brata yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani KM 4,5 Banjarmasin.
Pencurian dilakukan pada Minggu malam, 19 Juli 2015 sekitar pukul 23.00 Wita. Keduanya mencuri pengeras suara dan laptop milik korban JR, anggota polisi yang saat itu rumahnya dalam keadaan kosong.
Merasa dengan gampangnya bisa mencuri, MR kembali melakukan aksinya untuk kedua kalinya dan ditemani oleh AG keesokan harinya. Keduanya mencuri mobil merek Mazda di rumah yang sama dan kejadian itu dilaporan oleh korban ke polisi.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Timur melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MR pada Rabu sore sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin.
Pada saat menangkap MR polisi juga turut mengamankan barang bukti satu unit mobil Mazda milik korban yang dicuri pelaku.
Polisi juga menangkap ED di wilayah Landasan Ulin, Banjarbaru, saat sedang santai di rumah kontrakannya. Dari tangan ED, polisi mengamankan barang bukti satu unit laptop dan satu unit pengeras suara yang dicuri dan telah dijual ke penadah seharga Rp 900 ribu.
"MR dan ED kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan dari penangkapan itu polisi juga menangkap 2 orang penadah berinisial SD dan IW yang dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," tutur dia.
Wildan mengatakan, polisi saat ini masih mengejar pelaku lainnya yang diketahui berinisial AG. (Ant/Ado/Dan)
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Wildan Alberd SIK di Banjarmasin mengatakan, pihak telah menangkap pelaku berinisial MR bersama rekannya berinisial ED.
"Memang benar saya anak polisi dan saya mencuri mobil milik polisi itu karena diajak teman saya," ucap MR (15), warga Aspol Bina Brata Banjarmasin, Kalimantan Selatan yang telah putus sekolah, Rabu 22 Juli 2015.
Dari kronologi kejadian diketahui MR pertama kali bersama ED melakukan pencurian di rumah dinas Polri Asrama Polisi Bina Brata yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani KM 4,5 Banjarmasin.
Pencurian dilakukan pada Minggu malam, 19 Juli 2015 sekitar pukul 23.00 Wita. Keduanya mencuri pengeras suara dan laptop milik korban JR, anggota polisi yang saat itu rumahnya dalam keadaan kosong.
Merasa dengan gampangnya bisa mencuri, MR kembali melakukan aksinya untuk kedua kalinya dan ditemani oleh AG keesokan harinya. Keduanya mencuri mobil merek Mazda di rumah yang sama dan kejadian itu dilaporan oleh korban ke polisi.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Timur melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MR pada Rabu sore sekitar pukul 15.00 Wita di Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin.
Pada saat menangkap MR polisi juga turut mengamankan barang bukti satu unit mobil Mazda milik korban yang dicuri pelaku.
Polisi juga menangkap ED di wilayah Landasan Ulin, Banjarbaru, saat sedang santai di rumah kontrakannya. Dari tangan ED, polisi mengamankan barang bukti satu unit laptop dan satu unit pengeras suara yang dicuri dan telah dijual ke penadah seharga Rp 900 ribu.
"MR dan ED kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan dari penangkapan itu polisi juga menangkap 2 orang penadah berinisial SD dan IW yang dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," tutur dia.
Wildan mengatakan, polisi saat ini masih mengejar pelaku lainnya yang diketahui berinisial AG. (Ant/Ado/Dan)
Kasus mesuji
A. Faktor yang melatarbelakangi
kasus pembantaian di Mesuji
Kasus pembantaian di Mesuji Lampung dan
Sumatera Selatan yang telah memakan bukanlah hal kebetulan terjadi. Namun
Undang-undang tentang perkebunan nomor 18 Tahun 2004 adalah penyebabnya.
Pasalnya undang-undang tersebut keberpihakannya sangat nyata kepada perusahaan
perkebunan dan mengabaikan hak-hak masyarakat. UU Perkebunan Nomor 18 tahun
2004 memberikan legalitas yang sangat kuat kepada perusahaan-perusahaan perkebunan
untuk mengambil tanah-tanah yang dikuasai rakyat.
Bentrokan ini kemungkinan besar dipicu oleh
konflik lahan antara warga dengan pihak perusahaan. Sebab di akhir tahun 2010
lalu, warga Desa Sungai Sodong Kecamatan Mesuji Kabupaten Ogan Komering Ilir
(OKI) melakukan panen di perkebunan sawit milik PT Sumber Wangi Alam (PT SWA).
Bahkan, saat itu, panen yang dilakukan warga di kebun inti PT SWA seluas 298
hektar, diawasi satu pleton anggota Brimob. Pihak perusahaan pernah
menangkap warga yang mencuri sawit, tapi warga kemudian menyandera karyawan
perusahaan dan meminta teman-teman yang ditangkap dibebaskan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun,
bentrokan dipicu oleh masalah lahan perkebunan. Konflik yang selama ini
terpendam kemudian memuncak saat tersiar kabar bahwa dua orang warga Sungai
Sodong, tewas dianiyaya oleh orang bayaran PT. SWA yang disewa untuk menduduki
lahan yang selama ini menjadi sengketa dengan warga. Warga yang marah kemudian
pada Kamis (21/4/2011) menyerang ke PT. SWA, dengan membawa beragam senjata.
Saat ini pihak Polda Sumsel belum memberikan
penjelasan resmi mengenai bentrokan yang terjadi, namun ratusan petugas sudah
diturunkan untuk mengamankan wilayah bentrokan tersebut.Kondisi perkebunan
sawit PT Sumber Wangi Alam (SWA) di Desa Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji,
Kabupaten OKI, Sumatera Selatan, hingga kemarin (22/4) masih mencekam. Ratusan
karyawan PT SWA mengungsi ke perusahaan terdekat. Pabrik lumpuh alias tidak
operasional sama sekali.
Konflik mulai terjadi dengan PT. BSMI saat
pembebasan lahan yang disebabkan sekurangnya dua hal. Pertama masyarakat
pemilik tanah langsung tidak dilibatkan dalam permupakatan dalam menentukan
nilai harga tanah, kedua masyarakat tidak dilibatkan dalam pengukuran areal
tanah. Karena merasa dirugikan, awal tahun 1996 masyarakat Desa Sri Tanjung
mengirimkan surat kepada Komans HAM dan saat itu masalah ini ditangani langsung
oleh Sekretaris Komnas HAM yaitu Bpk. Baharuddin Lopa (alm).
Dalam situasi yang masih berkonflik, Menteri
Negara Agraria/Kepala BPN memberikan HGU kepada PT. BSMI atas lahan seluas
9.513.0454 Ha sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor: 43/HGU/BPN/97.
Berbagai usaha telah dilakukan masyarakat
namun tetap nihil hasil.Pada April 2007 sesungguhnya telah dilangsungkan rapat
serius antara warga dengan PT. BSMI yang dipasilitasi oleh Pemkab Tulang Bawang
dengan pokok bahasan segera menyelesaikan masalah tanah.Namun pihak perusahaan
tidak pernah menggubris hasil mediasi tersebut. Sehingga Pemkab Tulang Bawang
melalui surat No. 130/1124/I.01/TB/2007 telah memberi peringatan kepada PT.BSMI
agar; 1. Tidak melakukan pengelolaan lahan yang disengketakan warga Desa
Sritanjung, Kagungan Dalam dan Nipah Kuning, 2.Diminta untuk melaksanakan
pengukuran ulang atas lahan. Hingga tahun 2010, pihak perusahaan tetap
tidakmengubris surat dari Bupati Tulang Bawang.
Setelah wilayah Mesuji menjadi kabupaten
sendiri sebagai daerah pemekaran dari Kabupaten Tulang Bawang, atas desakan
masyarakat tiga desa maka pada 1 Nopember 2011 telah dilangsungkan rapat dengan
menghasilkan terbentuknya tim terpadu menyelesaikan batas wilayah hak guna
usaha (HGU) perusahaan yang beranggotakan Pemkab Mesuji, BPN, DPRD,
Kepolisiaan, TNI, PT. BSMI dan perwakilan masyarakat. Namun untuk menentukan
langkah awal kerja tim terpadu terganjal oleh beda pendapat. Pemda menginginkan
agar segera dialakukan pengukuran ulang lahan, sementara BPN Tulangbawang
menyebutkan pengukuran ulang harus melalui izin BPN Pusat sedangkan PT.BSMI
menolak pengukuran ulang.
Insiden 10 November 2011
Sejak September 2011 masyarakat yang merasa
tanahnya tidak pernah mendapat ganti rugi melakukan panen kolektif secara
bergilir diatas lahan plasma.Dan sebelum melakukan panen masyarakat telah
berkoordinasi dengan Polres Tulang Bawang.
Seperti biasanya setiap satu minggu sekali
masyarakat melakukan panen dan tepatnya dilakukan jam 10.00 WIB pada 10/11.
Petani yang memiliki kendaraan diparkir dipinggir jalan. Sekitar jam 13.00
Brimob mengambil paksa salah satu motor milik petani yang sedang diparkir
dengan diseret menggunakan truk ke markas Brimob di lokasi pabrik.
Mendapat khabar tesebut sekitar jam 14.45
puluhan orang setelah selesai panen, bersama-sama menuju pos jaga Brimob untuk
menanyakan dan meminta dikembalikan motor yang disita. Namun belum tiba
dilokasi dan belum juga terucap kata, Brimob telah menembak para petani yang
sedang mengendarai motor menuju lokasi. Penembakan tersebut tanpa peringatan
tembakan keudara namun langsung membabi buta dan berdurasi sekitar 15 menit
sebagaimana diutarakan oleh korban.Saat itu terdapat 130 brimob dan terdapat
juga TNI Marinir, namun menurut korban lagi, Marinir tidak melakukan tindakan
apapun.
Penembakan tersebut terjadi sekitar pukul
15.00.Dan dalam insiden tersebut telah jatuh korban; 1.Zaelani (45) warga Desa
Kagungan Dalam meninggal ditempat karena luka tembak dikepala yang menembus
diatas telinga, 2.Rano Karno (28) luka perut dan lengan, 3. Muslim (18) luka
berat di kaki dan harus diamputasi karena tulang pecah, , 4. Reli (32) luka
tembak di bahu kanan, 5.Hirun (18) luka tembak kaki kiri, 6.Lukman (25) luka
tembak kaki kiri, dan 7 Matahan (38) luka dikaki kiri dan 8. Jefi (26) luka
bakar
Mendapat kabar dari anak almarhum bahwa
ayahnya meninggal karena ditembak Brimob sekitar 500 orang dari 10 desa datang
ke pos Brimob untuk melakukan perlawanan, namun karena tidak ada lagi orang,
maka pelampiasan kemarahan dilakukan dalam bentuk pembakaran mes perkantoran
dan sarana lainnya milik PT.BSMI.
B. Akibat yang Terjadi
Akibat yang ditimbulkan dari bentrokan ini
yaitu ada tujuh orang tewas. Korban yang meninggal tersebut terdiri tiga orang
warga dan empat orang satpam perusahaan. Korban yang tewas itu antara lain
adalah Syafei (18) leher putus dan terkena luka tembak serta Matchan bin
Sulaiman (21) kena tujah dengan telinga kiri nyaris putus. Sedangkan satu warga
lainnya belum diketahui identitasnya. Selain itu pihak satpam perusahaan pun
hingga kini belum diketahui identitas korban yang tewas. Kondisi korban dari
pihak perusahaan sangat menggenaskan.Asisten kebun Hambali, misalnya.Kondisi
kepalanya nyaris putus.Ia menderita luka bacok di punggung membelah hingga ke
pinggang. Kemudian luka tusuk di bagian pinggang kiri dan bagian perut.
Korban Hambali adalah adik bungsu dari H Fansyuri, sekretaris Dinas Peternakan
Kabupaten OKI.
Pembantaian terhadap karyawan PT SWA, asisten
kebun Haris Fadillah (23) tak kalah sadis. Kepalanya putus, telapak tangan
kanannya dipotong tetapi tidak sampai putus dan dia digantung pada tiang
listrik.Kemudian semua identitasnya diambil. Namun petugas kepolisian (Brimob)
menemukan sebuah dompet yang diperkirakan milik korban berisi KTP, SIM serta
kartu-kartu lain atas nama Haris Fadillah (23) beralamat di Desa Mulya Guna,
Kecamatan Teluk Gelam.
Adapun upaya pengamanan yang dilakukan oleh
pihak kepolisisan yaitu dengan menerjunkan dua peleton Brimob Polda
Sumsel ke lokasi sehingga berhasil menguasai kebun PT SWA yang diduduki warga,
pascabentrok, pukul 12.00 WIB, Kamis (21/4). Mereka di-back up Polres OKI,
Polsek Mesuji, dan polsek terdekat. Sebaliknya, warga enam desa Sungai Sodong,
Sungai Tepuk, Pagar Dewo, Curang Kuali, Tebing Suluh, dan Pematang Panggang
yang terlibat penyerbuan, berjaga-jaga di desanya masing-masing. Selain juga
melayat dan ikut memakamkan jenazah warga desanya yang tewas.
Mediator korban kasus Mesuji, Mayjen (Purn)
Saurip Kadi, kembali menegaskan bahwa korban bentrokan antara warga Mesuji dan
perusahaan pemilik perkebunan sawit tersebut memang diperkirakan 30 orang.
“Terserah institusi lain mengatakan hanya sembilan saja. Yang benar 30 orang korbannya,”
ujar Saurip saat menghadiri diskusi “Kasus Mesuji, Fakta atau Rekayasa” di
Kedai Kopi Bhineka, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/12/2011).
Selain itu, untuk membuktikan data tersebut,
kata Saurip, dalam beberapa waktu ke depan pihaknya akan melakukan testimoni di
hadapan media bersama orangtua dan keluarga korban Mesuji. “Nanti kami akan
lakukan testimoni.Saya bawa semua orangtua korbannya dan keluarga mereka
itu.Biar mereka yang akan menceritakan sendiri bagaimana anaknya dibunuh,” ujar
Saurip.
Seperti yang diketahui, jawaban Saurip ini
dilontarkan untuk membantah keterangan dari pihak Polri yang menyebut
korban tewas dari peristiwa Mesuji di Sumatera Selatan dan Lampung hanya
sembilan orang. Sembilan orang itu terdiri atas 2 korban tewas dari pihak warga
saat terjadi bentrokan dengan Pam Swakarsa PT SWA, kemudian 5 karyawan PT SWA,
di mana dua di antaranya anggota Pam Swakarsa yang dipenggal warga. Peristiwa
itu terjadi di Kecamatan Sungai Sodong, Ogan Komering Ilir, Sumsel, 21 April
2011.
Sementara itu, satu korban lagi atas nama
Made Asta adalah korban tembak saat bentrok dengan aparat serta petugas
keamanan dari PT Silva Inhutani. Korban terakhir atas nama Zaelani, yang
menjadi korban dalam bentrokan yang terjadi antara warga dan petugas dari PT
BSMI. Kedua peristiwa ini terjadi di Kabupaten Mesuji, Lampung.Polri menyebut
belum ditemukan data yang jelas terkait 30 orang seperti yang disebut warga
Lampung.Akan tetapi sebelumnya Polri mengatakan sudah menindak dua anggotanya
yang diduga terlibat dalam kasus mesuji lampung antara warga dengan PT Silva
Inhutani.
Dalam kasus Mesuji Lampung antara PT BSMI
dengan warga ini, ada 5 orang terkena luka tembak dan 1 di antaranya meninggal.
Identitas mereka yang tertembak adalah:
1. Muslim, 17 tahun, tertembak di kaki kanan.
2. Robin, 17 tahun, tertembak di kaki kiri.
3. Rano Karno, 26 tahun, luka di tangan dan perut sebelah kiri.
4. Harun, 17, tertembak di tumit kiri.
5. Zaelani, meninggal dunia.
1. Muslim, 17 tahun, tertembak di kaki kanan.
2. Robin, 17 tahun, tertembak di kaki kiri.
3. Rano Karno, 26 tahun, luka di tangan dan perut sebelah kiri.
4. Harun, 17, tertembak di tumit kiri.
5. Zaelani, meninggal dunia.
C. Peran pemerintah dalam menangani kasus
pembantaian di Mesuji
Untuk mengatasi masalah tersebut dan agar
tidak memakan korban lebih banyak ada beberapa solusi yang mungkin dapat
dilakukan oleh pemerintah yaitu mencabut Undang-Undang Perkebunan Nomor 18
Tahun 2004 karena Undang-Undang ini menjadi sumber konflik agraria. Dan
Negara harus segera menjalankan amanat UU Pembaruan Agraria No. 5 tahun 1960
secara sungguh-sungguh," tegasnya.
Ketua Komisi Nasional Ham Asasi Manusia,
Ifdal Kasim, menyatakan bahwa pembunuhan keji terhadap warga Mesuji, Lampung,
adalah kasus lama yang terjadi pada awal 2011. Komnas HAM bahkan sudah sejak
lama melaporkan kasus tersebut kepada pihak yang berwajib. “Kasus itu sudah
pernah kami selidiki, bahkan kami sampaikan dan laporkan ke polisi. Tapi belum
ada tindakan sampai sekarang, seperti dibiarkan,” kata Ifdal ketika dihubungi VIVAnews. Ia pun menyesalkan polisi yang tidak cepat mengusut konflik
Mesuji yang berakhir dengan pembunuhan bahkan pembantaian tersebut.
Berbagai langkah telah dilakukan oleh
pemerintah dan DPR RI, termasuk memanggil para korban dan saksi kasus Mesuji
untuk mengadakan dengar pendapat di DPR RI. Sementara itu, Presiden RI telah
menginstruksikan jajaran terkait untuk menindak tegas pihak-pihak yang
memperkeruh suasana hingga menimbulkan tragedi berdarah di Mesuji. Demikian
juga gubernur dan bupati bersangkutan telah pula dimintai keterangan mengingat
sumber masalah berada di tingkat provinsi dan kabupaten.
Menyikapi kasus Mesuji, beberapa lembaga
independen seperti Kontras dan FPI telah terjun ke lapangan menjadi penengah
diantara pihak – pihak yang bersengketa. Dalam hal ini Kontras telah melakukan
investigasi dan verifikasi laporan yang disampaikan korban, terutama pada
laporan terjadinya pemenggalan kepala.
Dalam hal ini Kontras juga melakukan
kordinasi dengan Komnas HAM agar laporan dari Komnas HAM terhindar dari
ketidakindependensian (contradicty intermeanis). Mengenai pamswakarsa, Kontras
berkata bahwa para petugas pamswakarsa yang bertugas dilapangan tidak ada
hubungannya dengan penduduk setempat, mereka kebanyakan berasal dari luar, jadi
tidak ada rasa toleran untuk menindak warga yang menentang.
Sedangkan dari Front Pembela Islam (FPI)
sengaja melibatkan diri untuk menyatukan warga dengan harapan agar perlakuan
yang tidak manusiawi dari aparat setempat bisa diatasi. Belakangan ini FPI
sudah turun ke lapangan dan bendera FPI sudah ditancapkan di sana. Tidak hanya
FPI saja tapi juga belasan eleman lainnya.
Belajar Dari Kasus Mesuji Di zaman otonomi
daerah sekarang ini persoalan tanah memungkinkan lebih cepat muncul. Sebab
setiap daerah dituntut untuk kreatif dalam rangka memacu pembangunan daerahnya.
Berbagai macam cara dilakukan, mulai membuat peraturan daerah (perda), promosi
ke berbagai daerah dan mancanegara sampai mengundang investor (pemodal).
Bagi pihak investor, kalkulasi ekonomis lebih
dikedepankan, sedangkan bagi pemerintah daerah, kalkulasi penambahan
penghasilan pendapatan daerah berupa pajak dari para investor adalah sebuah
harapan kedepannya. Walaupun usaha mendatangkan investor berhasil, namun setelah
investor menanamkan modalnya seringkali memunculkan banyak masalah, salah
satunya adalah masalah tanah tersebut.
Di Nunukan mengingat posisi penting tanah ini
memungkinkan untuk terjadinya kasus serupa jika tidak diantisipasi sedini
mungkin. Bagi masyarakat Nunukan, tanah tidak hanya berfungsi sebagai tempat
tinggal, sumber produksi atau pendapatan tetapi juga mempunyai fungsi sosial
dimana tanah tersebut mencerminkan kedudukan sosial dan status seseorang di
tengah masyarakat. Eksistensi tanah di Nunukan dapat dilihat dari dua sudut
pandang. Bagi para pendatang, tanah memiliki nilai ekonomis sebab dijadikan
lahan bercocok tanam dan beternak. Beberapa lahan masyarakat tani di Nunukan
telah ditanami sawit dan telah berproduksi sejak 10 tahun terakhir; sedangkan
bagi warga tempatan, tanah bukan saja bernilai ekonomis, namun juga memiliki
hubungan menyejarah dan menjadi rantai penghubung antara generasi masa lalu
dengan generasi hari ini dan akan datang.
Begitu pentingnya keberadaan tanah di daerah ini, kekuatiran akan terjadinya kasus serupa seperti di Mesuji perlu diantisipasi kedepannya. Dari kasus Mesuji tersebut masalah tanah merupakan hal penting untuk diselesaikan. Beberapa langkah kongrit agar kasus di Mesuji tidak terjadi di daerah ini diantaranya: Pertama, perlu adanya peraturan yang memihak kepada masyarakat yang masuk dalam pemetaan areal perkebunan, yang memberi manfaat dan keuntungan. Agar masyarakat tidak merasa dirugikan dengan berbagai macam kebijakan yang dibuat. Sehingga masyarakat yang ada disekitar areal perkebunan merasa memiliki.
Kedua, perlunya keterbukaan dan peran serta (partisipatif) masyarakat dalam mencari solusi masalah pertanahan khususnya ijin lokasi perkebunan. Prosedur administratif perizi¬nan misalnya, merupakan instrumen yang paling baik dalam rangka pencegahan masalah tanah.
Karena melalui hal tersebut maka ada semacam alat kontrol dalam bertindak terutama bagi pengusaha dalam pengelolahan perkebunan. Demikian juga keterbukaan dan peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan yang menimbulkan dampak penting terhadap sumberdaya perke¬bunan tersebut perlu dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan. Kemudian saluran sarana hukum peran serta masyarakat dilaksanakan dalam bentuk hak untuk mengambil bagian dalam prosedur administratif misalnya public hearing dan sebagainya. Dalam hal ini peranan masyarakat merupakan prosedur hukum administratif yang memberi andil kepada efisiensi dalam proses pengambilan dan kualitas keputusan.
1. Kasus Mutilasi Very Idham Henyansyah (Ryan)
Awal mula kehebohan kasus Ryan yakni saat ditemukannya 7 potongan tubuh manusia di sebuah kantong plastik di dekat Kebun Binatang Ragunan, Jakarta Selatan pada (12/7/2008) silam. Korban diketahui bernama Heri Santoso (40). Heri dibunuh dan dimutilasi tubuhnya oleh Ryan di sebuah apartemen di Jalan Margonda Raya, Depok.
Ryan mengaku membunuh Heri karena tersinggung setelah Heri menawarkan sejumlah uang untuk berhubungan dengan pacarnya, Novel. Jejak Ryan dan pacarnya dapat diketahui setelah keduanya menggunakan kartu ATM dan kartu kredit Heri untuk bersenang-senang.
Setelah kasus ini menjadi heboh, masyarakat melaporkan kerabat mereka yang hilang setelah terakhir pergi bersama Ryan. Polisi lalu menemukan empat tubuh manusia setelah membongkar bekas kolam ikan di belakang rumah orang tua Ryan di Jombang. Ryan mengakui pembunuhan enam orang lainnya dan tubuh mereka ditemukan ditanam di halaman belakang rumah yang sama. Sehingga total sudah ditemukan 11 korban pembunuhan Ryan.
Akibatnya, Ryan divonis hukuman mati karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Heri Santoso di PN Depok pada 6 April 2009 silam. Ryan mengajukan kasasi namun ditolak dan kini dia mengajukan upaya hukum luar biasa, Peninjauan Kembali (PK) yang ditangani oleh Mahkamah Agung (MA).
Awal mula kehebohan kasus Ryan yakni saat ditemukannya 7 potongan tubuh manusia di sebuah kantong plastik di dekat Kebun Binatang Ragunan, Jakarta Selatan pada (12/7/2008) silam. Korban diketahui bernama Heri Santoso (40). Heri dibunuh dan dimutilasi tubuhnya oleh Ryan di sebuah apartemen di Jalan Margonda Raya, Depok.
Ryan mengaku membunuh Heri karena tersinggung setelah Heri menawarkan sejumlah uang untuk berhubungan dengan pacarnya, Novel. Jejak Ryan dan pacarnya dapat diketahui setelah keduanya menggunakan kartu ATM dan kartu kredit Heri untuk bersenang-senang.
Setelah kasus ini menjadi heboh, masyarakat melaporkan kerabat mereka yang hilang setelah terakhir pergi bersama Ryan. Polisi lalu menemukan empat tubuh manusia setelah membongkar bekas kolam ikan di belakang rumah orang tua Ryan di Jombang. Ryan mengakui pembunuhan enam orang lainnya dan tubuh mereka ditemukan ditanam di halaman belakang rumah yang sama. Sehingga total sudah ditemukan 11 korban pembunuhan Ryan.
Akibatnya, Ryan divonis hukuman mati karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Heri Santoso di PN Depok pada 6 April 2009 silam. Ryan mengajukan kasasi namun ditolak dan kini dia mengajukan upaya hukum luar biasa, Peninjauan Kembali (PK) yang ditangani oleh Mahkamah Agung (MA).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar